SOP PERUSAHAAN

Diperbarui tanggal : 02 Des 2024

JAM KERJA & ABSENSI

  • Karyawan wajib hadir sesuai jadwal kerja yang telah ditentukan.
  • Absensi dilakukan setiap hari kerja melalui sistem yang disediakan perusahaan.
  • Keterlambatan lebih dari 15 menit harus dilaporkan kepada atasan langsung.

 

ISTIRAHAT & WAKTU MAKAN

  • Karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1 jam setiap hari kerja.
  • Istirahat di luar jam yang ditentukan harus dengan persetujuan atasan.

 

CUTI & IJIN

  • Pengajuan cuti harus dilakukan minimal 3 hari kerja sebelumnya, kecuali dalam keadaan darurat.
  • Karyawan yang sakit wajib menyerahkan surat keterangan dokter jika absen lebih dari 2 hari.

 

PAKAIAN & PENAMPILAN

  • Karyawan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai ketentuan perusahaan.
  • Penggunaan seragam perusahaan wajib dilakukan pada hari tertentu yang telah ditetapkan.

 

DISIPLIN & ETIKA KERJA

  • Karyawan wajib menjaga sikap profesional selama jam kerja.
  • Tidak diperbolehkan membawa tamu ke area kerja tanpa izin.

 

KEBERSIHAN & KERAPIHAN

  • Setiap karyawan bertanggung jawab menjaga kebersihan dan kerapihan area kerja.
  • Sampah harus dibuang pada tempat yang telah disediakan.

 

LARANGAN & SANKSI

  • Dilarang merokok di area kerja kecuali di tempat yang telah disediakan.
  • Penggunaan alkohol atau obat terlarang di lingkungan perusahaan akan berakibat pemutusan hubungan kerja.

 

PENGGUNAAN FASILITAS PERUSAHAAN

  • Karyawan harus menggunakan fasilitas perusahaan secara bertanggung jawab.
  • Dilarang menggunakan komputer, internet, atau telepon kantor untuk keperluan pribadi yang tidak mendesak.

 

KERAHASIAAN INFORMASI

  • Karyawan wajib menjaga kerahasiaan data perusahaan dan tidak membocorkannya kepada pihak luar.

 

KESELAMATAN & KESEHATAN KERJA (K3)

  • Karyawan wajib mematuhi semua peraturan keselamatan yang berlaku di lingkungan kerja.
  • Setiap insiden atau kecelakaan kerja harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang di perusahaan.